Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK namun belum mengumumkannya.
"Sudah (final), tapi belum (diumumkan)," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa saat menjawab pertanyaan wartawan yang bertanya soal nama Dewan Pengawas dan waktu pengumumannya.
Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Pasal 69A ayat (l) UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyatakan "Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia".
Dewan Pengawas rencananya akan dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.
Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan mantan pimpinan KPK juga masuk dalam daftar calon Dewan Pengawas KPK.
"Ya mantan pimpinan masuk dalam 'list' nama-nama," kata Pratikno pada 2 Desember 2019.
Kehadiran Dewan Pengawas di bawah Presiden memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.
Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 orang Dewan Pengawas dengan tugas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.
Berdasarkan pasal 69 D UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, disebutkan "Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah".
Dewan Pengawas juga menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan.
Berita Terkait
ICW minta Dewas KPK lanjutkan sidang pelanggaran etik Lili Pintauli
Senin, 11 Juli 2022 20:08
Kehadiran Dewas bukan menghalangi kinerja KPK, kata Tumpak Hatorangan
Selasa, 14 Januari 2020 16:49
Pemerintah akan menerbitkan tiga perpres terkait KPK
Jumat, 27 Desember 2019 14:21
Menebak arah bus pemberantasan korupsi bernama KPK
Selasa, 24 Desember 2019 11:49
Ngabalin sebutkan penunjukan Artidjo dkk jawab keraguan publik
Minggu, 22 Desember 2019 20:08
Anggota Dewas KPK: Penyadapan jangan sampai diobral
Jumat, 20 Desember 2019 19:45
Presiden Jokowi mengungkap pertimbangan pemilihan anggota Dewas KPK
Jumat, 20 Desember 2019 17:24
Jokowi sebut kandidat Dewas KPK, Pukat UGM: tidak terlalu membantu
Kamis, 19 Desember 2019 18:26