Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan melakukan sosialisasi terhadap penetapan upah minimum kota (UMK) tahun 2020, sebesar Rp2.184.485, kepada para pimpinan perusahaan dan perwakilan pekerja di kota ini.
"Sosialisasi, kami jadwalkan Jumat (13/12) akan menyasar sekitar 150 perusahaan baik perusahaan besar maupun kecil di kota ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi, di Mataram, Kamis.
Dikatakan, sosialisasi tersebut dimaksudkan agar para pimpinan perusahaan mengetahui secara resmi besaran UMK yang harus dibayarkan kepada karyawannya mulai 1 Januari 2020.
"Jadi perusahaan harus mulai menyiapkan anggaran kenaikan upah bagi karyawannya, sekitar 8,5 persen dari nilai UMK tahun 2019 sebesar Rp2.013.000," ujarnya.
Sementara, untuk memastikan UMK yang ditetapkan itu dilaksanakan oleh perusahaan, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan secara berkala terhadap sejumlah perusahaan besar maupun kecil yang ada di kota ini.
"Jika kami temukan ada perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK, kita akan melakukan klarifikasi baik dengan pihak perusahaan maupun karyawan," katanya.
Pasalnya, sejauh ini Disnaker masih memberikan toleransi bagi perusahaan kecil yang belum dapat menggaji karyawan sesuai dengan UMK, dengan alasan-alasan tertentu.
"Dalam pengawasan penerapan UMK 2019, kami ada temukan perusahaan belum menerapkan tetapi itu karena kondisi perusahaan dan kesepakatan kedua belah pihak (karyawan dan perusahaan-red), jadi kami tidak bisa mengintervensi," katanya.
Pengawasan akan dilakukan juga bersama tim dari Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram.
Berita Terkait
Disnaker Mataram sebut tak ada menerima pengaduan soal THR
Kamis, 18 April 2024 16:48
Disnaker sebut 52 PMI asal Kota Mataram aman dari gempa Taiwan
Kamis, 4 April 2024 14:02
Disnaker Mataram turunkan tim awasi pembayaran THR pekerja 2024
Rabu, 3 April 2024 14:57
Disnaker Mataram buka posko pengaduan THR 2024
Senin, 25 Maret 2024 13:38
Disnaker Mataram ingatkan pimpinan perusahaan bayar THR tanpa dicicil
Kamis, 21 Maret 2024 15:51
Disnaker NTB sebut proses rekrutmen jadi titik rawan PMI ilegal
Senin, 4 Maret 2024 4:50
Disnaker Mataram sosialisasi pendaftaran PMI untuk tenaga perawat ke Jerman
Kamis, 22 Februari 2024 15:27
Siapkan pekerja migran handal, Disnaker Mataram konsep program pelatihan bahasa asing
Kamis, 22 Februari 2024 14:36