Jakarta (ANTARA) - Mantan Kabaharkam Polri Komjen Pol Firli Bahuri tidak banyak berkomentar saat disinggung mengenai pihaknya yang tidak lama lagi dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
"Pelantikan masih lama, tanggal 20 (Desember). Itu pekerjaan mengabdi pada bangsa dan negara," kata Firli usai menjalani serah terima jabatan perwira tinggi Polri di Kantor Bareskrim Polri, Senin.
Dalam upacara serah terima jabatan itu, Firli Bahuri dilantik menjadi Analis Kebijakan Utama Kabaharkam Polri, mengingat tidak lama lagi dia diangkat sebagai pimpinan di lembaga antirasuah KPK.
Dimutasinya Firli dari jabatan Kabaharkam Polri mengacu kepada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasal tersebut menyatakan anggota Polri tidak harus mundur dari kesatuan, namun cukup melepaskan jabatan struktural di kepolisian. Dengan demikian tidak terjadi rangkap jabatan.
Sementara mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dilantik menjadi Kabaharkam Polri menggantikan posisi yang ditinggalkan Firli.
Berita Terkait
MAKI mendesak penanganan kasus Firli Bahuri harus ada ketegasan Polri
Selasa, 27 Februari 2024 6:35
Bareskrim harapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 10:09
Pakar hukum Yusril mengingatkan soal bukti kasus pemerasan Firli Bahuri
Senin, 15 Januari 2024 17:29
Ketua KPK non aktif Firli selesai pemeriksaan 10 jam tanpa ditahan
Kamis, 28 Desember 2023 5:00
Dewas KPK sebut kasus Firli jadi pertama kalinya ketua KPK diminta mundur
Rabu, 27 Desember 2023 18:15
Dewas KPK: Keppres tidak pengaruhi putusan sidang etik Firli
Jumat, 22 Desember 2023 13:53
Hasil sidang etik Ketua nonaktif Firli Bahuri pada 27 Desember
Jumat, 22 Desember 2023 12:15
Tanggapan Firli Bahuri soal putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan
Rabu, 20 Desember 2023 6:41