Realisasi penerimaan Pajak Hotel di Kota Mataram capai 90 persen

id mataram,pajak hotel,BKD

Realisasi penerimaan Pajak Hotel di Kota Mataram capai 90 persen

Salah satu hotel yang menjadi wajib pajak di Kota Mataram. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan realisasi penerimaan Pajak Hotel di kota itu hingga pertengahan Desember 2019 mencapai 90 persen dari target Rp23 miliar.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Senin, mengatakan realisasi penerimaan itu memang belum sesuai dengan target yang ditetapkan namun menunjukkan peningkatan dibanding tahun 2018, saat bencana gempa bumi terjadi.

"Semestinya, realisasi penerimaan Pajak Hotel saat ini sudah bisa mencapai 93 persen. Tapi, kami akan tetap berusaha untuk meningkatkan realisasi sampai akhir tahun," katanya.

Apalagi, sudah ada beberapa wajib pajak (WP) yang menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembayaran tunggakan pajak mereka. Selain itu, pihaknya terus melakukan pemantauan, pendataan WP menunggak dan memantau tingkat hunian hotel.

Syakirin mengakui realisasi penerimaan Pajak Hotel sebesar 90 persen saat ini, sudah mulai membaik dibandingkan tahun 2018 atau ketika terjadi gempa bumi. Tapi harus diakui, belum bisa kembali normal seperti tahun 2017 dan 2016.

"Pada tahun 2017 dan 2016, target penerimaan Pajak Hotel kita mencapai Rp27 miliar. Tetapi tahun 2019 turun menjadi Rp23 miliar. Harapan kita, ke depan kondisi pariwisata akan terus membaik agar target penerimaan pajak bisa kembali stabil," katanya.

Sementara untuk  Pajak Restoran, lanjut Syakirin, kondisinya cukup bagus dengan posisi realisasi saat ini sekitar 92 persen dari target Rp26 miliar.

"Kalau untuk restoran, Alhamdulillah tidak ada masalah karena aktivitas masyarakat untuk makan minum di restoran relatif stabil. Kalau hotel, harapannya tamu luar daerah," ujarnya.

Kendati demikian, pengawasan dan pendataan terhadap semua restoran di kota itu terus dilakukan, sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah dari Pajak Restoran.