Kemendag memusnahkan ribuan barang impor ilegal

id Bea cukai, kementerian perdagangan, pemusnahan barang, impor ilegal, standar nasional indonesia, barang sni

Kemendag memusnahkan ribuan barang impor ilegal

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (dua dari kanan) saat pemusnahan barang impor ilegal di halaman belakang Kemendag di Jakarta, Rabu (18/12/2019). ANTARA/Dewa Wiguna

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan ribuan barang impor ilegal karena tidak dilengkapi izin dan tidak ada sertifikat mutu produk sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

"Total barang estimasi nilainya hampir Rp15 miliar," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di Jakarta, Rabu.

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang Kemendag dengan cara dibakar, dihancurkan menggunakan kendaraan alat berat dan dipotong-potong menggunakan gergaji mesin.

Produk impor yang sebagian besar berasal dari China itu terdiri atas 14 jenis produk di antaranya luminer sebanyak 4.727 buah, pompa air (443), produk kehutanan seperti wallpaper (600 karton), dan produk hortikultura.

Kemudian ada juga perkakas tangan seperti cangkul lipat sebanyak 400 buah, tepung (200kg), dan kabel sebanyak tiga drum.

Selain itu, produk kain, ban, sakelar, mainan anak-anak, regulator kompor gas yang beberapa di antaranya dari baja dan baja lapis seng yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan dan lingkungan.

Barang ilegal tersebut didapatkan dari hasil pengawasan Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu  selama 2019.

"Barang ini tidak sesuai standar nasional, akan kita musnahkan karena ini berkaitan dengan faktor keamanan dan juga merugikan konsumen dan pelaku usaha yang benar-benar melakukan standar," imbuhnya.

Pemusnahan barang ilegal dan tidak sesuai standar itu merupakan yang keempat dilakukan setelah Medan, Semarang dan Surabaya pada September 2019.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan kerja sama pengawasan tersebut diharapkan menjamin keamanan dan keselamatan produk impor sehingga tidak merugikan konsumen dan pelaku usaha dalam negeri.

Produsen dalam negeri, lanjut dia, juga diharapkan dapat meningkatkan ekspor.

"Harapannya, produsen mendapatkan perlakuan yang adil, tidak berkompetisi dengan produk luar meski diimpor tapi tetap harus memenuhi standar nasional Indonesia," katanya.