Singapura (ANTARA) - Pengadilan di Singapura memvonis hukuman lima tahun penjara terhadap seorang kapten kapal tangki berkebangsaan Vietnam karena dia terbukti bersalah terlibat pencurian minyak milik Shell selama beberapa tahun.
Total total kerugian pencurian itu berjumlah sekitar US$150 juta (setara dengan Rp2,1 triliun), demikian dilaporkan media setempat.
Doan Xuan Than, 47, pada Kamis (19/12) menjadi terdakwa kedua yang divonis pada kasus pencurian bersama beberapa mantan pegawai Royal Dutch Shell lain.
Para terdakwa diduga bekerja sama menimbun ribuan ton minyak dari kilang milik Shell di Singapura, harian The Straits Times melaporkan keterangan dan dokumen yang dibuka dalam sidang.
Kasus pencurian itu pun menyorot jaringan perdagangan minyak ilegal dunia senilai miliaran dolar AS.
Kerugian dengan nilai besar dialami Shell karena pencurian itu menyasar Singapura, yang menjadi pusat pengisian bahan bakar kapal terbesar dunia sekaligus pusat penyulingan minyak terbesar di Asia Tenggara.
Vonis Than dibacakan dua tahun setelah kepolisian Singapura menggerebek jaringan pencurian minyak yang mengarah pada penangkapan massal pada 2014. Saat itu, sekitar 340 ribu ton minyak hasil suling (gasoil) dicuri dari kilang minyak milik Shell dan ditimbun di sebuah pulau terpencil di bagian selatan Singapura.
Dokumen dakwaan pengadilan menunjukkan bahwa Than menerima lebih dari 1.000 metrik ton minyak curian dari Kilang Pulau Bukom yang diangkut dengan Kapal MT Gaea sebanyak dua kali pada Desember 2017.
Selain Than, satu warga Vietnam lain divonis penjara 2,5 tahun pada Juli karena kasus yang sama, tambah The Straits Times.
Tidak hanya mantan pegawai Shell, kasus pencurian minyak itu juga melibatkan mantan pegawai Sentek Marine & Trading Pte Ltd, pemasok bahan bakar terbesar di Singapura; seorang warga Singapura yang bekerja untuk Intertek, perusahaan asal Inggris yang bergerak di bidang penjamin kualitas mutu; serta satu orang warga Vietnam yang menerima minyak curian itu di atas kapal.
Shell menyampaikan pihaknya "kecewa" terhadap insiden pencurian minyak di Pulau Bukom. Oleh karena itu, pihaknya akan bekerja sama dengan penegak hukum dan menjalankan beberapa langkah terkait guna "mencegah aksi pencurian terulang kembali".
Pengadilan Negeri Singapura sampai saat ini belum memberi tanggapan terkait persidangan kasus pencurian minyak. Than juga belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56