Residivis narkoba ditangkap simpan sabu-sabu

id Residivis narkoba, natal, tahun baru, polres metro jakarta barat

Residivis narkoba ditangkap simpan sabu-sabu

Polres Metro Jakarta Barat ungkap sabu milik residivis narkoba berinisial AY alias Gokong di kediamannya di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Senin (23/12/2019). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Jakarta (ANTARA) - Residivis narkoba berinisial AY ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Barat karena menyimpan sabu-sabu di sebuah rumah di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan.

"Rumah itu digerebek karena dari informasi yang kami terima, penghuninya diduga sering melakukan transaksi narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erick Frendiz di Jakarta, Rabu.

AY alias Gokong digerebek Satuan Timsus Unit Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Timsus 3 Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyatin di kediamannya di Jalan Jelambar Utama IV Grogol Petamburan pada Senin (23/12) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, Gokong tidak melakukan perlawanan. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.

"Barang bukti yang berhasil disita petugas di lapangan berupa satu buah plastik besar berisikan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram," katanya.

Polisi masih mendalami motif dan pola peredaran narkoba. Dari hasil pengungkapan, tersangka akan mengedarkannya menjelang malam Natal dan pergantian tahun.

"Apakah barang haram tersebut memang sengaja akan diedarkan jelang liburan panjang, yaitu saat pergantian tahun kita masih terus melakukan proses penyelidikan yang lebih intensif," kata dia.

Supriyatin menambahkan, pelaku yang diamankan merupakan salah satu residivis kasus yang sama, yaitu kepemilikan narkoba

"Tersangka menjalani masa hukuman selama dua tahun di sebuah rumah tahanan di Jakarta," ujar Supriyatin.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AY ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.