Disdag Mataram menyiapkan regulasi perubahan tarif retribusi pasar

id retribusi ,pasar,mataram

Disdag Mataram menyiapkan regulasi perubahan tarif retribusi pasar

Ilustrasi: Pasar Dasan Agung Kota Mataram. (Foto: ANTARA News/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan regulasi perubahan tarif retribusi pasar sebagai salah satu upaya mencapai target retribusi pasar yang telah ditetapkan pada 2020 sebesar Rp7 miliar, naik Rp3 miliar dari target 2019 sebesar Rp4 miliar.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram Amran M Amin di Mataram, Senin, mengatakan, dalam menyiapkan perubahan tarif retribusi pasar untuk masing-masing pedagang akan dilibatkan juga tim dari akademisi.

"Tujuannya, agar besaran penetapan perubahan tarif retribusi untuk pedagang bisa sesuai dengan kondisi dan kemampuan pedagang," katanya.

Regulasi perubahan tarif retribusi pasar tahun ini sudah dinilai penting, karena selama 10 tahun besaran tarif retribusi pasar tidak pernah dilakukan evaluasi dan perubahan. Semestinya, evaluasi dan perubahan taruf dilakukan tiga tahun sekali, di mana besaran tarif retribusi pasar saat ini untuk pedagang bakulan pasar tipe A, Rp800 per meter per hari, tipe B Rp600 per meter per hari, tipe C Rp500 per meter per hari.

"Untuk toko tipe A Rp2.500 per meter per bulan, tipe B Rp2.000 per meter per bulan dan tipe C Rp1.500 per meter per bulan," sebutnya.

Sementara, di kabupaten/kota lainnya di Pulau Lombok dan Sumbawa untuk pedagang bakulan pasar tipe A, membayar Rp2.000 per meter per hari. Di Mataram, hanya membayar Rp800 per meter per hari.

Padahal jika melihat dari kondisi perekonomian di Kota Mataram dengan kabupaten/kota lainnya di daerah ini, posisi Kota Mataram cukup tinggi.

"Oleh karena itu, rencananya kenaikan retribusi bisa mencapai 100 persen. Misalnya untuk pedagang bakulan pasar tipe A, Rp800 per meter per hari, akan kita naikkan menjadi Rp1.500," katanya.

Namun demikian, besaran kenaikan tarif itu tetap mengacu berdasarkan hasil kajian tim akademisi sekaligus menjadi dasar untuk penerbitan regulasi terhadap retribusi pasar.

Selain akan melakukan perubahan tarif untuk retribusi pasar, pihaknya juga akan menerapkan pembayaran retribusi pasar non tunai atau (e-retribusi) dan dilakukan uji coba pada dua pasar yakni Pasar Dasan Agung dan Mandalika

Hal itu sekaligus sebagai bentuk transparansi serta antisipasi terjadinya pungutan liar (pungli). Untuk melaksanakan sistem pembayaran retribusi nontunai, Disdag bekerjasama dengan Bank NTB Syariah.

"Kami akan diberikan mesin EDC (electronic data capture), untuk memudahkan pelayanan, dan saat ini berbagai perangkat dan SDM di pasar sedang disiapkan sambil sosialisasi kepada para pedagang, agar pada saat pelaksanaan pedagang bisa dan mulai terbiasa," katanya.