Kementerian akan memasukkan semua hotel anak perusahaan ke BUMN Tbk

id Kementerian BUMN ,Hotel anak perusahaan bumn,Bumn tbk

Kementerian akan memasukkan semua hotel anak perusahaan ke BUMN Tbk

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Selasa malam (7/1/2020). ANTARA/Aji Cakti

Jakarta (ANTARA) - Kementerian BUMN akan memasukkan semua hotel yang menjadi anak-anak perusahaan BUMN ke sebuah perusahaan BUMN yang berstatus terbuka.

"Hotel-hotel yang menjadi anak perusahaan BUMN akan disatukan. Hotel-hotel yang akan disatukan itu, rencananya akan dimasukkan ke perusahaan BUMN yang berstatus terbuka atau telah melantai di bursa saham," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa.

Arya mengatakan akan mencari perusahaan BUMN berstatus terbuka mana yang cocok mengelola hal tersebut, dan selama ini kurang maksimal.

"Diharapkan dengan masuk atau bergabungnya hotel-hotel BUMN ini akan membuat performa perusahaan tersebut akan naik," ujarnya.

Apakah perusahaan BUMN berstatus terbuka yang akan ditunjuk itu hotel juga, Arya menjawab paling tidak yang ada kaitannya dengan hal tersebut karena sebagai penguatan lini bisnis mereka.

Sedangkan mengenai rencana penggabungan anak-anak perusahaan yang berbentuk rumah sakit, Kementerian BUMN masih mempelajarinya.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang “Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara“ yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019 lalu.

Keputusan Menteri itu menyatakan bahwa melakukan penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di lingkungan BUMN dengan menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan di Iingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Keputusan Menteri atau Kepmen itu juga menyatakan Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan Direksi BUMN.

Moratorium dan review yang dimaksud berlaku juga terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk Cucu Perusahaan dan turunannya.