Taliwang (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka kasus mutilasi terhadap Siti Aminah (46) yang potongan tubuhnya disimpan dalam kulkas di kelurahan Brang Biji, yakni, suaminya korban, Muslim (46).
“Kami dari Polres Sumbawa dan Satreskrim telah menetapkan tersangka yang berinisial MS,” ujar Kapolres Sumbawa, AKBP Tunggul Sinatrio SIK MH melaluiKasat Reskrim, Iptu Faisal Afrihadi SH, saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Di Sumbawa, mayat wanita terpotong-potong ditemukan dalam kulkas
Muslim merupakan suami kedua dari korban. Korban sudah bercerai dengan suami pertamanya. Dalam kesehariannya, antara korban dan pelaku tinggal serumah dengan anak-anak dari korban dari suami pertama.
Faisal menambahkan, kesimpulan sementara motif dibalik pembunuhan tersebut adalah cemburu, pelaku diduga cemburu karena mantan suami korban sering datang menjenguk korban dan anak-anaknya tapi pihak kepolisian masih mendalami motif lainnya.
"Atas pembuatannya ini, pelaku terancam hukuman mati karena melanggar pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujar Faesal.
Berita Terkait
Polisi NTT duga ada jaringan pencurian sapi dengan cara mutilasi
Sabtu, 13 Mei 2023 15:14
Kronologi terbongkarnya mutilasi wanita di Kaliurang
Selasa, 21 Maret 2023 23:09
Polisi ungkap hubungan asmara singkat Ecky hingga tega mutilasi Angela
Sabtu, 7 Januari 2023 19:08
RS Polri masih lakukan identifikasi korban mutilasi
Rabu, 4 Januari 2023 21:05
Sadis, residivis pencabulan mutilasi tubuh ibu satu anak jadi 11 bagian
Selasa, 26 Juli 2022 20:09
Dendam istrinya pernah dicabuli, pria ini bunuh dan mutilasi Ridho Suhendra
Minggu, 28 November 2021 19:20
Kesal sering dipaksa berhubungan sejenis, manusia silver mutilasi rekannya dan jasadnya dibuang ke sungai
Rabu, 9 Desember 2020 20:03
Pelaku pemutilasi di apartemen Kalibata City terancam hukuman mati
Kamis, 17 September 2020 21:58