Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan pihaknya akan membedah lebih dari 5.000 transaksi keuangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Kita akan membedah bahwa ini ada transaksi-transaksi yang transaksinya melebihi dari 5.000 transaksi," ujar Burhanuddin di Jakarta, Rabu.
Burhanuddin mengatakan pembedahan itu dilakukan untuk mencari transaksi-transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi pelat merah itu.
"(Dicari) mana transaksi bodong, mana transaksi digoreng, mana transaksi yang benar," kata dia.
Dalam proses pembedahan transaksi tersebut, Kejaksaan Agung juga telah meminta bantuan kepada sejumlah instansi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lebih lanjut Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung hingga saat ini belum menetapkan tersangka atas kasus Jiwasraya lantaran masih menunggu proses pembedahan 5.000 transaksi tersebut.
"Jadi kami bedah dulu yang transaksi yang lima ribu ini jangan sampai salah menetapkan tersangka," ujar Burhanuddin.
"Kita tidak bisa melakukan hal dengan gegabah karena yang akibatnya tidak baik, jadi tolong kami dikasih waktu, nanti kami akan sampaikan," tambah dia.
Sebelumnya, Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Kasus Jiwasraya dengan Nomor: Trim 33/F2/Fd2/12 tahun 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Sejumlah 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk. Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun.
Sebanyak 2 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya sampai hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
Berita Terkait
Kejagung menyita 1.400 sertifikat tanah milik tersangka kasus Jiwasraya
Rabu, 22 Januari 2020 18:28
Kasus Jiwasraya, 10 orang dicegah berpergian ke luar negeri
Jumat, 27 Desember 2019 14:40
Penyidikan kasus dugaan korupsi Jiwasraya dilakukan maksimal tiga bulan
Rabu, 18 Desember 2019 22:25
Jaksa Agung: Potensi kerugian negara kasus Jiwasraya capai Rp13,7 triliun
Rabu, 18 Desember 2019 18:04
Kajati Bali siap tindak tegas imbauan jaksa terlibat politik praktis
Rabu, 7 Februari 2024 7:30
Jaksa Agung ingatkan jajarannya tidak sembarangan dalam penampilan
Selasa, 23 Januari 2024 5:59
Pensiunan TNI dapat bantuan setelah kasus Asabri rampung
Selasa, 16 Januari 2024 7:22
Cegah kejahatan laut, Jaksa Agung optimalkan peran intelijen kejaksaan
Minggu, 14 Januari 2024 9:28