Buruh perkebunan bawa sabu 71 gram ditangkap

id sabu seruyan

Buruh perkebunan bawa sabu 71 gram ditangkap

Anggota Polres Seruyan saat mengamankan Halidi yang membawa sabu dengan berat 71,04 gram di Blok E 5/6 PT STP I (Sarana Titian Permata Satu) Divisi I, Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir (ANTARA/HO-Polsek Seruyan Hilir)

Kuala Pembuang (ANTARA) - Polsek Seruyan Hilir dan Satresnarkoba Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, meringkus buruh perkebunan kelapa sawit bernama Halidi yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat 71,04 gram.

"Ia kami ringkus di Blok E 5/6 PT STP I (Sarana Titian Permata Satu) Divisi I Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir," kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono di Kuala Pembuang, Rabu.

Sebelumnya, anggota Polsek Seruyan Hilir dan Satresnarkoba Polres Seruyan mendapatkan informasi dari masyarakat melalui telepon tentang dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Di sebuah pondok di Blok E 5/6 PT STP I (Sarana Titian Permata Satu) Divisi I Desa Tanjung Rangas, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku, seorang buruh perkebunan.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan setibanya di pondok itu tidak ada. Namun, tidak lama kemudian ada orang tidak dikenal menggunakan sepeda motor yang gerak-geriknya mencurigakan.

"Setelah orang tersebut turun dari motor, anggota langsung mengamankannya dan ia mengaku bernamaHalidi," katanya.

Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap Halidi yang disaksikan oleh anggota kepolisian lainnya, kemudian ditemukan 180 bungkus plastik klip bening di dalamnya dan terdapat butiran kristal yang diduga sabu pada tas berwarna abu-abu merah yang digunakan Halidi.

Sabu dengan berat kotor 71,04 gram tersebut diakui adalah milik Halidi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Seruyan guna diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa 180 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat sabu, satu buah plastik klip ukuran besar, tas selempang berwarna abu-abu merah, dompet kecil warna hitam, serta satu unit sepeda motor warna putih merek Honda Beat.

"Memang untuk target pada tahun 2020, kapolres akan meningkatkan perhatian terhadap peredaran narkoba di Seruyan guna merealisasikan Seruyan bebas narkoba tahun ini," ujarnya.