Mataram, 17/4 (ANTARA) - Direktur Pengelolaan Lahan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air, Kementerian Pertanian Amir Hartono menilai pemberlakuan Undang-undang No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sangat strtegis bagi Nusa Tenggara Barat (NTB), karena provinsi ini merupakan salah satu lumbung pangan nasional.

   "Ketika terjadi alih fungsi lahan secara tidak terkendali akan mengganggu ketahanan pangan nasional, karena itu kami mendahulukan sosialisasi undang-undang tersebut di NTB yang setiap tahun mengalami surplus beras mencapai 500.000 ton," katanya seusai pembukaan acara sosialisasi UU No. 41/2009 di Mataram, Sabtu.

   Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah tingginya tekanan terhadap sumber dana lahan sejalan dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk yang mencapai sekitar 1,43 persen per tahun, sementara luas lahan yang ada relatif tetap, ini menyebabkan terjadinya peningkatan  tekanan terhadap sumber daya lahan dan air terutama di Jawa.

   Kondisi ini, menurut Amir mengakibatkan semakin meningkatnya laju besaran alih fungsi lahan swam menjadi lahan non pertanian yang mencapai sekitar 110.000 hektare per tahun.

   Menurut Amir, alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian tersebut khusus untuk Pulau Jawa terbanyak untuk perluasan permukiman penduduk dan industri serta perkantoran, ini sebagai akibat dari semakin pesatnya pertumbuhan jumlah penduduk yang memerlukan lahan untuk pembangunan tempat tinggal.

   Untuk itu, katanya, pengendalian alih fungsi lahan tersebut menjadi sangat penting guna agar lahan pertanian tidak semakin sempat yang mengakibatkan produksi pangan mengalami penurunan, karena itu kehadiran undang-undang tersebut memiliki arti penting.

   Ia mengatakan, alih fungsi lahan yang kian meningkat tersebut juga terjadi di NTB terutama untuk perluasan permukiman dan perkantoran serta peruntukan lainnya, ini dikhawatirkan berdampak terhadap menurunnya produksi pangan yang juga akan berpengaruh terhadap kemampuan provinsi ini sebagai penyangga pangan nasional.

   "Karena itu saya menilai pemberlakuan undang-undang tentang perlindungan lahan pertanian tersebut sangat strategis termasuk bagi NTB yang selama ini menjadi salah satu lumbung pangan nasional,"  ujarnya.

   Dalam UU No. 41/2009 diatur mengenai ancaman pidana bagi para pelaku alih fungsi lahan  pertanian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rpl miliar. dan bila hal itu dilakukan oleh pejabat, sanksi lebih berat sepertiga dari hukuman tersebut.

   Dalam pasal 72 disebutkan orang perorangan yang melakukan alih fungsi lahan  pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidana nya ditambah satu pertiga dari pidana yang diancam.

   UU No. 41/2009 tersebut berlaku efektif tahun 2011  sambil menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP). Dalam PP itu akan diatur lebih terinci menyangkut pelanggaran alih fungsi lahan pertanian.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026