Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman meminta maaf atas penetapan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Arief Budiman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Arief Budiman menuturkan pihaknya bersedia bekerja sama dengan KPK agar kasus tersebut dapat diproses dengan cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami bersedia apabila KPK membutuhkan keterangan tambahan, data-data, informasi dari KPU, maka kami membuka diri untuk bisa berkoordinasi dengan KPK," ucap dia.
Seluruh jajaran KPU RI, provinsi dan kabupaten/kota diingatkannya agar lebih mawas diri, menjaga integritas dan bekerja dengan profesional.
Apalagi pada 2020, terdapat gelaran besar pilkada di 270 daerah.
KPK menetapkan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan kader atau caleg dari PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Eks anggota KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara
Senin, 24 Agustus 2020 16:33
Saksi akui dapatkan Rp2 juta karena hitung uang Harun Masiku
Kamis, 11 Juni 2020 19:59
Saeful Bahri: Uang Rp1,5 miliar untuk melobi komisioner-komisioner KPU
Kamis, 30 April 2020 18:22
Arief Budiman: Harun Masiku pernah mendatangi KPU sampaikan surat PAW
Jumat, 28 Februari 2020 13:43
KPK periksa kembali Komisioner KPU Evi Novida
Rabu, 26 Februari 2020 12:30
Ketua KPU tidak ragukan integritas Raka Sandi pengganti Wahyu Setiawan
Sabtu, 15 Februari 2020 19:36
Kepala Sekretariat PDIP mengelak saat ditanya aliran uang kasus suap PAW
Kamis, 13 Februari 2020 16:13
Wahyu Setiawan sebutkan dikonfrontir dengan advokat PDIP Donny Tri
Rabu, 12 Februari 2020 22:49