Penyidik melimpahkan berkas tiga tersangka korupsi dermaga Gili Air

id dirreskrimsus polda ntb,ekawana putra,korupsi dermaga,dermaga ,dermaga gili air,pelimpahan berkas,penyidikan korupsi

Penyidik melimpahkan berkas tiga tersangka korupsi dermaga Gili Air

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana Putra memberikan keterangan persnya terkait dengan penyidikan korupsi dermaga Gili Air di Mataram, NTB, Senin (13-1-2020). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melimpahkan kembali berkas milik tiga tersangka korupsi pembangunan dermaga Gili Air kepada jaksa peneliti.

"Berkasnya kembali dilimpahkan karena kelengkapan materi yang diberikan jaksa peneliti telah rampung," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol. I Gusti Putu Gede Ekawana Putra di Mataram, Senin.

Ekawana Putra menegaskan, "Jadi, sudah kami kirim lagi kepada jaksa. Kami kirim berkas milik tiga tersangka itu."

Tiga tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan kepada jaksa peneliti pada Kejati NTB itu adalah mantan Kabid Dishublutkan Lombok Utara berinisial AA dengan peran dalam proyek tersebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pihak rekanan pelaksana proyek: ES dan SU.

Sebenarnya, kata dia, masih ada dua tersangka lagi. Namun, berkasnya belum rampung, yakni LH dan SW, dari pihak konsultan pengawas.

Terkait dengan berkas untuk dua tersangka lainnya, kata Ekawana, masih dalam tahap penyidikan dan akan segera menyusul posisi berkas tersangka yang telah dilimpahkan kepada jaksa

"Nanti yang dua itu belakangan," ucapnya.

Diketahui bahwa proyek dermaga Gili Air ini berasal dari dana APBN yang disalurkan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017. Proyek itu ditender dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar yang kontrak kerjanya sebesar Rp6,28 miliar.

Hasil penyidikan menemukan indikasi pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi. Demikianpula, dengan volume pekerjaannya. Meskipun laporannya tidak sesuai dengan kondisi pengerjaan, PPK dalam bukti penyidikannya tetap melakukan pembayaran pekerjaan sampai lunas.

Bahkan, proyek yang seharusnya tuntas pada bulan Desember 2017 itu sempat molor dari pekerjaan dan telah diberikan waktu perpanjangan hingga Januari 2018.

Namun, hingga batas waktu pengerjaan pada bulan Januari 2018, proyek tersebut belum juga selesai. Meskipun demikian, Bupati Lombok Utara Najmul Akhyar tetap meresmikan pembangunannya.