Komisi III Raker memanggil Kejagung, lanjutkan pembahasan Jiwasraya

id Komisi III DPR,Kejaksaan Agung,Jiwasraya

Komisi III Raker memanggil Kejagung, lanjutkan pembahasan Jiwasraya

Logo PT Asuransi Jiwasraya. (Antara/Jiwasraya.co.id)

Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan memanggil Jaksa Agung, membahas persoalan penanganan dugaan korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), yang pembahasannya sempat tertunda pada pekan lalu.

"Pekan lalu Raker dengan Jaksa Agung belum selesai, baru pemaparan saja dan belum ditindaklanjuti teman-teman Komisi III DPR untuk bertanya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, Komisi III DPR akan menanyakan terkait perkembangan penanganan kasus di PT. Jiwasraya, apakah sudah sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kejaksaan dalam ranah pidana.

Desmond menilai tidak bisa begitu saja uang nasabah dibayarkan negara namun perlu didalami pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi di Jiwasraya.

"Mereka, salah satu orang yang ditahan Kejaksaan, sebelum dia ditahan masih jualan saham berarti ada hal-hal yang tidak sekedar hukum yang bisa diselesaikan. Inilah yang akan kita perdalam," ujarnya.

Menurut dia, Komisi III DPR akan menanyakan dan mendalami komitmen Kejaksaan dalam menangani persoalan tersebut.

Dia mengatakan kalau jawaban Kejaksaan tidak memuaskan maka ada kemungkinan Komisi III DPR membuat Panitia Kerja (Panja) yang secara khusus mendalami persoalan tersebut.

"Komisi VI DPR berkaitan dengan BUMN, Komisi III DPR berkaitan dengan soal penegakan hukum. Dalam konteks ini tentunya melakukan pengawasan terhadap Kejagung dalam penanganan Jiwasraya dari aspek hukum," katanya.