Polisi akan memanggil Ilham Bintang soal pembobolan ponsel-rekening

id polisi,polda metro,ilham bintang

Polisi akan memanggil Ilham Bintang soal pembobolan ponsel-rekening

Ilham Bintang saat melapor (Facebook/Ilham Bintang) (Ant)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil wartawan senior Ilham Bintang untuk diklarifikasi terkait laporan pembobolan ponsel dan rekening yang dilaporkan oleh yang bersangkutan.

"Pasti dipanggil karena dia kan melapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa.

Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan kapan pemanggilan Ilham akan berlangsung. Pasalnya laporan itu baru masuk ke Polda Metro Jaya.

"Laporan polisinya sudah ada, sudah masuk ke Dirkrimum untuk segera diproses, karena baru kemarin Senin di meja beliau, hari ini sudah masuk ke unit yang menangani. Ada satu unit dari Subdit Jatanras di Polda Metro Jaya, kita tunggu saja prosesnya," katanya.

Yusri menyebut mekanisme dalam penanganan kasus itu salah satunya yakni pihaknya akan mengklarifikasi pelapor. Bukti-bukti dari pelapor disebutnya juga akan dianalisis oleh polisi.



"Setelah itu digelar perkara apakah memenuhi unsur yang dipersangkakan. Kalau memenuhi unsur naik tingkat penyidikan," sambungnya.

Wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan yakni nomor kartu ponselnya dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.

Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.

Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal Ilham sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada tanggal 6 Januari 2020, di situ Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.