Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengamankan poketan sabu-sabu siap edar dari hasil penggerebekan rumah seorang pria berinisial GD, di wilayah Panaraga, Kecamatan Cakranegara.
"Dengan barang bukti narkoba yang diamankan, tim kemudian menangkap GD dengan dugaan peran sebagai pengedar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa.
Dijelaskan bahwa poketan sabu-sabu siap edar yang diamankan petugas dari hasil penggeledahan sebanyak enam klip plastik bening berukuran kecil. Berat kotor keseluruhannya mencapai 2,74 gram.
Dari pengakuan GD, barang haram dengan bentuk serbuk kristal putih itu diperoleh dari kenalannya yang berdomisili di wilayah Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara.
"Dalam keterangannya, seorang kenalannya asal Abian Tubuh itu berinisial S," ujarnya.
Lebih lanjut, GD yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam sangkaannya, GD diduga telah melanggar pidana Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Karena hasil uji urinenya negatif, jadi kita hanya sangkakan Pasal 112 Ayat 1 tentang menguasai dan Pasal 114 Ayat 1 tentang mengedarkan," ucap dia.
Berita Terkait
Polresta Mataram musnahkan 2,75 kilogram ganja sitaan dari mahasiswa berinisial NKS
Kamis, 4 April 2024 14:05
Polisi bongkar jaringan peredaran sabu asal Bengkel Lombok Barat
Kamis, 14 Maret 2024 17:16
Peredaran narkoba di Mataram dalam lingkup prostitusi
Rabu, 17 Januari 2024 15:02
Seorang "cewek pesanan" di Mataram ditangkap karena terlibat jaringan narkoba
Selasa, 16 Januari 2024 18:40
Lapas Selong menyelidiki dugaan peredaran narkoba dikendalikan Napi
Minggu, 14 Januari 2024 13:17
Peredaran narkoba dikendalikan dari lapas, ini penjelasan Kalapas Selong NTB
Minggu, 14 Januari 2024 6:57
Polres Penajam komitmen berantas narkoba
Jumat, 29 Desember 2023 21:09
Polda NTB atensi peredaran narkoba jelang Natal-Tahun Baru 2024
Selasa, 19 Desember 2023 20:43