Polresta Mataram mengamankan poketan sabu-sabu siap edar

id peredaran narkoba,ungkap narkoba,kasus narkoba,polresta mataram

Polresta Mataram mengamankan poketan sabu-sabu siap edar

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa (kedua kiri) didampingi jajaran menunjukan barang bukti dan tersangka kasus peredaran narkoba di Mapolresta Mataram, NTB, Selasa (21/1/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengamankan poketan sabu-sabu siap edar dari hasil penggerebekan rumah seorang pria berinisial GD, di wilayah Panaraga, Kecamatan Cakranegara.

"Dengan barang bukti narkoba yang diamankan, tim kemudian menangkap GD dengan dugaan peran sebagai pengedar," kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa.

Dijelaskan bahwa poketan sabu-sabu siap edar yang diamankan petugas dari hasil penggeledahan sebanyak enam klip plastik bening berukuran kecil. Berat kotor keseluruhannya mencapai 2,74 gram.

Dari pengakuan GD, barang haram dengan bentuk serbuk kristal putih itu diperoleh dari kenalannya yang berdomisili di wilayah Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara.

"Dalam keterangannya, seorang kenalannya asal Abian Tubuh itu berinisial S," ujarnya.

Lebih lanjut, GD yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram bersama barang bukti narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sangkaannya, GD diduga telah melanggar pidana Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Karena hasil uji urinenya negatif, jadi kita hanya sangkakan Pasal 112 Ayat 1 tentang menguasai dan Pasal 114 Ayat 1 tentang mengedarkan," ucap dia.