Mataram (ANTARA) - Warga Negara Bulgaria, Georgiev Kaloyan Petrov yang terlibat dalam kasus "skimming" ATM BNI di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, divonis 2,5 tahun atau sebanding dengan dua tahun dan enam bulan penjara.
"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko di Mataram, Kamis.
Dalam putusannya, Petrov dinyatakan terbukti bersalah melakukan aksi pembobolan sistem elektronik ATM BNI yang berada di depan Hotel Ratih, Jalan Pejanggik, Kota Mataram, pada 9 Agustus 2019.
"Jadi terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melawan hukum dengan cara mengakses sistem elektronik milik orang lain untuk mendapatkan data elektronik," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Mataram Ema Muliawati mengajukan tuntutan yang sama, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan.
Petrov melancarkan aksi dengan memanfaatkan ATM bodong yang sudah berisi data nasabah bank dari luar negeri. Dia menarik uang dengan 17 kartu ATM bodong.
Petrov bertransaksi menarik uang dari ATM yang sama dalam tiga hari berturut-turut dengan jumlah uang yang berhasil dia ambil sebanyak Rp42,3 juta.
Berita Terkait
Imigrasi Mataram deportasi eks terpidana skimming ATM asal Bulgaria
Jumat, 23 Juli 2021 19:05
Tiga narapidana asal Bulgaria dapat remisi bebas
Senin, 17 Agustus 2020 22:22
Polresta Mataram beri atensi kasus "skimming ATM"
Senin, 30 Desember 2019 20:29
Warga Turki pencuri data nasabah di Mataram ditetapkan sebagai tersangka
Selasa, 17 Desember 2019 14:08
WN Turki pencuri data nasabah terindikasi masuk jaringan internasional
Senin, 16 Desember 2019 21:21
Pria Turki pencuri data nasabah via mesin ATM di Kota Mataram ditangkap polisi
Senin, 16 Desember 2019 16:54
Empat WNA Bulgaria diadili kasus Skimming di wilayah Kuta
Senin, 24 Juni 2019 21:21
BNI dan Bank NTB Syariah menjalin sinergi memperkuat layanan di daerah
Selasa, 6 Desember 2022 21:29