WN Bulgaria kasus "skimming" ATM BNI divonis 2,5 tahun kurungan

id skimming atm,atm bni,wn bulgaria,putusan pengadilan

WN Bulgaria kasus "skimming" ATM BNI divonis 2,5 tahun kurungan

Arsip-Polisi menunjukan tersangka kasus "skimming" ATM di Mapolresta Mataram, NTB. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Warga Negara Bulgaria, Georgiev Kaloyan Petrov yang terlibat dalam kasus "skimming" ATM BNI di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, divonis 2,5 tahun atau sebanding dengan dua tahun dan enam bulan penjara.

"Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Didiek Jatmiko di Mataram, Kamis.

Dalam putusannya, Petrov dinyatakan terbukti bersalah melakukan aksi pembobolan sistem elektronik ATM BNI yang berada di depan Hotel Ratih, Jalan Pejanggik, Kota Mataram, pada 9 Agustus 2019.

"Jadi terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melawan hukum dengan cara mengakses sistem elektronik milik orang lain untuk mendapatkan data elektronik," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejari Mataram Ema Muliawati mengajukan tuntutan yang sama, yakni pidana penjara selama 2 tahun dan enam bulan.

Petrov melancarkan aksi dengan memanfaatkan ATM bodong yang sudah berisi data nasabah bank dari luar negeri. Dia menarik uang dengan 17 kartu ATM bodong.

Petrov bertransaksi menarik uang dari ATM yang sama dalam tiga hari berturut-turut dengan jumlah uang yang berhasil dia ambil sebanyak Rp42,3 juta.