Penulisan Penganut Kepercayaan di Kolom KTP Diperbolehkan

id Penganut Kepercayaan

Penulisan Penganut Kepercayaan di Kolom KTP Diperbolehkan

Dokumentasi - warga sedang difoto saat mengikuti program pembuatan KTP elektronika, di Kantor Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. (FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman)

"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya"
Jakarta (ANTARA News) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh empat orang warga negara Indonesia yang menganut aliran kepercayaan.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Selasa.

Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan kata "agama" dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk "kepercayaan".

"Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Arief sebelum mengetuk palu hakim.

Sebelumnya para Pemohon yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim mendalilkan bahwa pasal a quo bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas kesamaan warga negara di hadapan hukum.

Dalam permohonannya para Pemohon mendalilkan bahwa KK dan KTP elektronik memuat elemen keterangan agama di dalamnya, namun khusus bagi penganut kepercayaan kolom agama tersebut dikosongkan, sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Terkait dengan dalil para Pemohon tersebut, Mahkamah berpendapat keberadaan pasal a quo bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya pusat data kependudukan secara nasional yang valid.

"Upaya melakukan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada pasal a quo sama sekali tidak boleh mengurangi hak-hak warga negara dimaksud termasuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah menegaskan bahwa penganut aliran kepercayaan juga harus tetap dilayani dan dicatat dalam pusat data kependudukan.

"Hal tersebut semata-mata penegasan tentang kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada setiap warga negara sesuai dengan data yang tercantum dalam database kependudukan yang memang merupakan tugas dan kewajiban negara," tambah Saldi.

Oleh sebab itu Mahkamah menilai dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kata "agama" dalam pasal-pasal a quo beralasan menurut hukum.

"Karena hal ini bertentangan dengan prinsip atau gagasan negara hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai termasuk kepercayaan'," kata Saldi.
(M048)

Editor: B Kunto Wibisono