Polisi Amankan Tiga Kilogram Ganja di Gili Trawangan

id Kasus Narkoba

Polisi Amankan Tiga Kilogram Ganja di Gili Trawangan

Dari keterangan pelaku yang diduga sebagai pengedar, kita dapatkan dua pelaku lagi yang berperan sebagai bandar"
Mataram (Antara NTB) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja kering seberat tiga kilogram lebih di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung di Mataram, Rabu, mengatakan barang bukti yang diamankan dalam jumlah cukup banyak itu berawal dari penangkapan seorang warga yang diduga berperan sebagai pengedar berinisial NA (40).

"Dari keterangan pelaku yang diduga sebagai pengedar, kita dapatkan dua pelaku lagi yang berperan sebagai bandar. Dua pelaku ini merupakan sepasang suami istri berinisial RF (38) dan MA (47)," kata AKBP AA Gede Agung.

Pasangan suami istri itu ditangkap bersama dengan NA di kawasan wisata Gili Trawangan. Dari tempat tinggalnya, polisi mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja tersebut.

"Jadi barang bukti yang diduga ganja seberat 3,1 kilogram ini kami dapatkan dari dapur dan kamar pelaku (pasangan suami istri)," ujarnya.

Barang bukti narkotika yang diamankan di kediamannya itu ditemukan dalam sebuah kardus yang masih terbungkus rapi dalam tiga paket besar.

"Tiap satu paket besar beratnya mencapai satu kilogram," katanya.

Selain mengamankan tiga paket besar, polisi menemukan lima bungkus plastik besar yang isinya diduga narkotika jenis ganja dengan jumlah keseluruhan mencapai 110,38 gram.

Begitu juga dengan barang bukti yang menguatkan perannya sebagai bandar, telepon genggam milik ketiga pelaku dan uang tunai yang diduga hasil transaksi senilai Rp20 juta lebih turut diamankan.

"Kami mengindikasikan barang bukti tambahan (lima bungkus plastik besar) ini merupakan sisa barang yang belum terjual. Indikasinya muncul dari temuan sisa dua bungkus paket besar yang sudah dalam keadaan kosong," ucapnya.

Hal itu pun, jelasnya, diperkuat dari pengakuan pelaku bahwa satu plastik besar yang dibahasakan dalam ukuran satu garis tersebut dijual kepada warga dengan harga Rp1,5 juta.

"Yang ukuran satu garis itu hanya dijual ke warga setempat (Gili Trawangan), jadi barang ini bisa beredar sampai ke kalangan wisatawan dari warga yang membelinya. Warga yang membeli dari pengedar terbatas, hanya orang-orang yang dikenal saja," kata Gede Agung.

Lebih lanjut dikatakan dari penjelasan pelaku diketahui bahwa untuk satu paket besar dapat dipecah ke dalam sepuluh garis. Modal yang dibutuhkan untuk mendapat satu paket besar mencapai Rp11 juta.

"Kalau dikalkulasikan, keuntungan pelaku dari satu paket besar bisa mencapai Rp4 juta, itu kalau dibagi dalam sepuluh garis dengan harga Rp1,5 juta," ucapnya.

Ketiga pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolda NTB bersama dengan seluruh barang buktinya disangkakan Pasal 111 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Kita turut sangkakan ayat 2 dalam setiap pasalnya karena barang bukti lebih dari satu kilogram," ucapnya.

Untuk Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, terkait dengan sangkaan pengguna, Gede Agung mengatakan bahwa pihaknya tidak menyangkakannya kepada ketiga pelaku.

"Walaupun hasil tes urinenya positif, kita tidak sangkakan untuk Pasal 127. Karena dari dua sangkaan pasal saja, ancaman hukumannya sudah tinggi, di atas 20 tahun penjara atau seumur hidup," kata Gede Agung. (*)