Polisi Amankan Satu Kilogram Ganja di Gili Trawangan

id Kasus Narkoba

Polisi Amankan Satu Kilogram Ganja di Gili Trawangan

"Ada yang kita temukan di dapur, lemari pelaku (GG), dan satu lagi klip plastik besar dari kamar tidur bosnya"
Mataram (Antara NTB) - Aparat Kepolisian Resor Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenia ganja kering sebanyak satu kilogram lebih di kawasan wisata Gili Trawangan.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Iptu Remanto yang dihubungi wartawan dari Mataram, Kamis, menjelaskan barang bukti didapat dari dalam tas hitam yang sedang dibawa oleh seorang warga berinisial GG (29).

"Terhadap yang bersangkutan awalnya kita lakukan pengintaian hingga pada Senin (7/11) malam dilakukan penangkapan. Jadi satu kilogram ini kita dapatkan dari hasil penggeledahan di tempat," kata Iptu Remanto.

Selain mengamankan satu paket besar yang disebutnya dalam ukuran bal, polisi turut menemukan satu klip plastik berisi ganja kering dari dalam saku celana kanan GG.

Dari hasil interogasi, ganja kering seberat satu kilogram yang terbungkus rapi dalam paket berwarna cokelat itu merupakan milik bos tempatnya bekerja. GG tertangkap setelah mengambil barang pesanan bosnya yang dibeli dengan harga Rp9,5 juta.

"Jadi harganya untuk satu bal ini Rp10 juta, dia baru bayar Rp9,5 juta, sisanya berutang," ujarnya.

Dalam keterangannya, GG mengaku bahwa dia hanya menerima perintah dari bosnya yang merupakan pemilik tempat penginapan di Gili Trawangan. Selama bekerja dengan bosnya, GG mengaku sudah mengedarkan narkoba di kawasan wisata setempat sejak delapan bulan yang lalu.

Selanjutnya polisi melanjutkan penggeledahan di tempat penginapan milik bosnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima klip plastik berisi ganja kering di sejumlah tempat tersembunyi.

"Ada yang kita temukan di dapur, lemari pelaku (GG), dan satu lagi klip plastik besar dari kamar tidur bosnya, beratnya 61 gram lebih," kata Remanto.

Begitu juga dengan telepon genggam dan sejumlah klip plastik kosong yang diduga bekas paketan ganja kering turut diamankan petugas.

Lebih lanjut, Remanto menerangkan bahwa pada saat penggeledahan yang dilanjutkan ke tempat penginapan, bosnya tidak berada di lokasi.

"Pemilik penginapan tidak ada di tempat dan sampai sekarang masih kita lakukan pencarian," ucapnya.

Terkait aksi penangkapan ini, Remanto menyangkakan GG dengan Pasal 111 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)