Sejumlah warga menyegel bangunan penginapan yang ditelantarkan dilokasi tanah sengketa di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB, Minggu (22/3).Warga sebanyak 40 KK yang tinggal ditanah yang disengketakan seluas 13,9 hektare itu menolak keinginan PT. Wanawisata Alam Hayati (WAH) untuk mengelolanya sebagai pemegang sertifikat HGB.FOTO:Antaramataram.com/Ahmad Subaidi