Dari kasus ini, para pelaku yang ditangkap kecuali A telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut hasil penyidikan, HS, AD ,dan YS telah melanggar Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA Mataram 2024