Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
“Hari ini Presiden telah memberikan arahan mengenai keputusan ini dan sudah diputuskan serta digodok bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/12).
COPYRIGHT © ANTARA Mataram 2024