Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Ini dilakukan salah satunya untuk menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024. Ini dilakukan salah satunya untuk menurunkan prevalensi merokok anak dan remaja.