Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Minggu (24/11), salah satunya, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
COPYRIGHT © ANTARA Mataram 2024