Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas bunga harian baru untuk pinjaman daring atau yang juga dikenal dengan pinjol, berlaku mulai 1 Januari 2025. Batas baru yang ditetapkan itu menyesuaikan kondisi perekonomian Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas bunga harian baru untuk pinjaman daring atau yang juga dikenal dengan pinjol, berlaku mulai 1 Januari 2025. Batas baru yang ditetapkan itu menyesuaikan kondisi perekonomian Indonesia.