Semarang (ANTARA) - Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi mengaku sudah sekitar sepuluh kali meminta "bantuan" langsung kepada Presiden Joko Widodo berkaitan dengan kasus hukum yang dihadapinya.

"Sudah lebih dari sepuluh kali saya sampaikan permasalahan yang saya hadapi kepada presiden, di setiap kesempatan bertemu langsung dengan beliau," kata Marzuqi saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Baca juga: Jaksa tuntut hak politik Bupati Jepara dicabut 5 tahun

Ia menjelaskan ketika kunjungan presiden ke Rembang pada 4 Februari 2019 juga menyempatkan diri untuk mengadukan permasalahan hukum yang dialaminya.

Selain itu, lanjut dia, pada saat pertemuan di Istana Bogor pada 23 April 2019 juga diadukan secara langsung kepada presiden mengenai permasalahan hukumnya itu.

Ia menjelaskan permasalahan hukum yang harus dihadapinya ini tidak lepas dari peran mantan wakilnya Soebroto yang juga adik Jaksa Agung Prasetyo.

Ia mengaku dizalimi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bagi partai politik pada tahun 2011 hingga 2013.

Baca juga: Bupati Jepara suap hakim agar status tersangka batal

Kasus dugaan suap terhadap Hakim PN Lasito ini, menurut dia, terjadi akibat keterbatasan pengetahuannya di bidang hukum.

"Kesalahan saya karena saya tidak tahu seluk beluk hukum sehingga menyuap Hakim Lasito. Padahal saya sama sekali tidak mengenal Pak Lasito," katanya  dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Alysious Priharnoto Bayuaji tersebut.

Dalam penutup nota pembelaannya, Marzuqi meminta keputusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dari majelis hakim.

Sebelumnya diberitakan, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan yang diajukannya pada 2017.

Baca juga: Bupati Jepara dituntut 4 tahun penjara

Marzuqi dinilai terbukti memberikan sejumlah uang kepada hakim PN Semarang Lasito agar permohonan praperadilan tentang penetapan tersangka atas dirinya dibatalkan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Ketua PN Semarang perintahkan Lasito "bantu" kasus Bupati Jepara

Baca juga: Kasus suap Bupati Jepara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019