Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mendorong serta melakukan langkah untuk membangkitkan kembali kejayaan komoditas lada.

"Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah untuk mengembalikan kejayaan lada Lampung," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Taufik Hidayat pada sosialisasi tata kelola lada dan implementasi indikasi geografis lada hitam Lampung (IG-LHL), di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan Provinsi Lampung menempati urutan kedua sebagai penyumbang ekspor lada Indonesia, setelah Bangka Belitung.

Pada era kejayaannya tahun 1980 an, komoditas ini berkontribusi signifikan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah Lampung

Taufik menjelaskan Lampung memiliki tanaman lada seluas kurang lebih 44.454 ha, dan produksi 12.778 ton dengan produktivitas 427 kg/ha.

Ia menjelaskan, untuk membangkitkan kejayaan lada di Lampung, Taufik menyebutkan harus ada proses perbaikan baik di hulu, on farm, proses hilir, pemasaran produk, maupun pada kelembagaannya.

"Untuk mengembalikan kejayaan lada Lampung dengan meningkatkan produksi melalui penerapan Good Agricultural Practice (GAP) dalam proses budidaya, dan Intensifikasi tanaman lada," ujarnya.

Selain itu, sambungnya, perlu dilakukan tata kelola dan tata niaga lada Lampung, sehingga menjadi usaha tani yang menguntungkan bagi masyarakat dan kembali menggairahkan usaha tani lada di Provinsi Lampung.

"Provinsi Lampung sejak tahun 2016 telah mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Lada Hitam Lampung yang di hasilkan dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Barat dan Tanggamus," katanya.

Peran perlindungan indikasi geografis ini, lanjutnya, sangat penting diantaranya akan melindungi masyarakat dari pemalsuan suatu produk.

"Produsen lokal membutuhkan perlindungan hukum terhadap nama produk agar tidak dipergunakan oleh pihak lain untuk melakukan persaingan tidak sehat. Semakin kuatnya persaingan pada era pasar global, maka keberadaan indikasi geografis semakin diperlukan untuk dapat melindungi suatu ciri khas produk," ujarnya.

Fungsi lain yang didapat, yakni meningkatkan nilai ekonomis suatu produk yang mengandung indikasi geografis.

"Karenanya dengan telah di milikinya indikasi geografis lada hitam Lampung hendaknya dimanfaatkan untuk dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat khususnya pekebun lada dan pelaku usaha lada, sehingga Rakyat Lampung Berjaya dapat terwujud," katanya.

Taufik meminta kepada pengurus Masyarakat Indikasi Geografis-Lada Hitam Lampung (MIG-LHL) baik di provinsi maupun kabupaten untuk mengembalikan kejayaan lada Lampung dan mewujudkan rakyat Lampung berjaya.

"Untuk itu perlu segera menyusun program kerja sesuai tugas masing-masing bidang agar dapat mengimplementasikan hal-hal terkait terbitnya IG-LHL serta melakukan konsolidasi terkait kelembagaan dan teknis pelaksanaan dalam rangka pembagian tugas baik provinsi ataupun kabupaten," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Rempah Indonesia (DRI) Wilayah Lampung, Untung Sugiyatno mengatakan ada beberapa langkah dan kegiatan DRI Lampung dalam upaya membantu pemerintah mengembalikan kejayaan rempah-rempah tanah air termasuk lada.

Ia menyebutkan akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DRI Pusat termasuk juga dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

"Kami juga akan menyosialisasikan penerapan GAP, Good Handling Practices (GHP) dan Good Manufacturing Practice (GMP) kepada petani lada di Lampung," ujar Untung.

Untung mengatakan sesuai dengan tujuan DRI agar dapat mensinergikan seluruh kegiatan agribisnis rempah (lada) dengan melakukan koordinasi seluruh pelaku agribisnis lada/rempah, pemerintah pusat, DRI Pusat, pemprov, pemkab dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengembalikan kejayaan lada Lampung.

Baca juga: Kiat Lampung membangkitkan kejayaan rempah-rempah, terutama lada
Baca juga: Upaya kembalikan kejayaan produksi lada Lampung

 

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019