Ombudsman memberikan tindakan korektif berupa memantau proses percepatan penerbitan SK drg Romi untuk menjadi CPNS.
Padang, (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat menyimpulkan Bupati dan Panitia Seleksi Daerah CPNS Kabupaten Solok Selatan melakukan maladministrasi dalam proses penerimaan CPNS 2018 terhadap drg Romi Syofpa Ismael yang dibatalkan kelulusannya.

"Bentuk maladministrasi berupa diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Bupati Solok Selatan dan BKPSDM Solok Selatan selaku Panitia Seleksi Daerah Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, di Padang, Rabu.

Kesimpulan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) laporan drg Romi yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat kepada Panselda CPNS 2018 Kabupaten Solok Selatan.

Menurut Yefri, alasan drg Romi dibatalkan karena penyandang disabilitas merupakan bentuk diskriminasi dalam pelayanan publik yang tidak bisa dibantah lagi.

"Ada surat hasil konsultasi Panselda dari Dinas Sosial Solok Selatan yang menyatakan drg Romi adalah disabilitas, ada notulensi Panselda yang juga memuat hal demikian. Argumen itu yang dijadikan dasar oleh Panselda untuk merekomendasikan pembatalan CPNS drg Romi ke Bupati," ujarnya.

Tetapi terhadap bentuk maladministrasi yang ditemukan, Bupati Solok Selatan telah melakukan beberapa perbaikan di antaranya melakukan koordinasi kepada Menpan RB dan BKN di tingkat pusat, sehingga saat ini telah terdapat formasi untuk drg Romi dan telah melakukan penyelesaian pemberkasan lewat BKN untuk menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Solok Selatan.

Selanjutnya Ombudsman memberikan tindakan korektif berupa memantau proses percepatan penerbitan SK drg Romi untuk menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Solok Selatan dan mengumumkan bahwa yang bersangkutan lulus menjadi CPNS.

Ia menilai kejadian itu harus menjadi pelajaran dalam seleksi CPNS di masa yang akan datang, agar terdapat perbaikan ke depan.
Baca juga: KSP terima drg Romi bahas pemulihan hak-hak CPNS

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar memberikan saran agar memberikan kesempatan yang sama terhadap penyandang disabilitas untuk dapat mengikuti setiap seleksi CPNS pada formasi umum dan formasi lainnya, termasuk memperhatikan ketersediaan jenjang karir yang memadai, melalui sebuah kebijakan tertulis pada pengumuman seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil

Selain itu, untuk perbaikan ke depan, Ombudsman juga menyarankan Panselda membuat dan mengelola sistem pengaduan internal di daerah agar setiap keluhan masyarakat terkait pelayanan publik bisa diselesaikan dengan baik.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk mempercepat keluarnya SK dan NIP drg Romi Syofpa Ismael sebagai PNS.

"Kita berharap SK pengangkatan drg Romi segera keluar dan sudah diputuskan yang bersangkutan diangkat sebagai PNS," kata Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, usai memberikan keterangan kepada Ombudsman Sumatera Barat terkait penganuliran drg Romi yang sebelumnya dinyatakan lulus sebagai PNS.
Baca juga: Drg Romi diminta lengkapi bahan CPNS

Menurutnya, setelah SK keluar drg Romi akan ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan.

"RSUD merupakan rumah sakit terbesar, lokasinya strategis dan mendukung kondisi drg Romi, ini juga sesuai dengan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujarnya.
Baca juga: drg Romi akan diangkat menjadi CPNS di RSUD

Pada sisi lain, ia berharap karena kasus ini sudah selesai drg Romi tidak melanjutkan gugatan ke PTUN.

"Saya berharap masalah ini selesai sampai di sini dan akan mengupayakan NIP yang bersangkutan segera keluar," kata dia pula.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019