Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum memastikan tidak akan ada perpanjangan jadwal tahapan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari anggota DPR RI terpilih.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra ketika dihubungi, Rabu, mengatakan, jadwal penyerahan tetap akan berakhir pada 7 September 2019 pada pukul 00.00 WIB.

Baca juga: 19 calon terpilih anggota DPR RI belum serahkan LHKPN

Baca juga: Presiden Jokowi diimbau tugaskan calon menteri sampaikan LHKPN

Baca juga: Samad sebut penyerahan LHKPN bentuk tanggung jawab moril capim KPK

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil pertanyakan sikap Pansel Capim KPK soal LHKPN


"Tidak ada perpanjangan, sudah cukup lama tentang ini disosialisasikan kepada partai politik dan anggota DPR RI terpilih," kata dia.

Oleh karena itu, bagi Anggota DPR RI terpilih yang belum menyerahkan bisa segera melaporkannya ke KPU RI. Sesuai jadwal, mereka masih memiliki waktu yang cukup untuk dimanfaatkan, selama tiga hari ke depan.

LHKPN tersebut kata dia, bisa diserahkan langsung ke KPU RI secara kolektif per partai politik atau bisa juga sendiri-sendiri per individu dari anggota DPR terpilih.

Keterlambatan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara tersebut memang tidak akan menggugurkan para politisi yang telah lolos ke Senayan tersebut.

Namun, mereka terancam tidak akan ikut dilantik yang rencananya akan digelar pada 1 Oktober 2019 mendatang.

"Kalau tidak menyerahkan LHKPN, maka yang bersangkutan tidak akan diajukan oleh KPU untuk dilantik sampai yang bersangkutan melaporkan LHKPN-nya ke KPU RI," ujar Ilham.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019