Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp800 Juta dengan subsider 2 bulan penjara
Denpasar (ANTARA) - Seorang Konsultan Pertamanan asal Prancis, Samuel Pierre Danguy Lapisardi divonis 4 tahun penjara, karena miliki narkotika jenis ganja, hasis dan sabu dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan denda sebesar Rp800 Juta dengan subsider 2 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Esthar Oktav pada Kamis.

Dalam hal ini majelis hakim, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis ganja dengan berat bersih 32,89 gram, hasis 15,83 gram dan sabu dengan berat 0,52 gram netto.

Samuel Pierre Danguy Lapisardi, didampingi oleh seorang penerjemah, dihadapan Ketua Majelis Hakim, menyatakan menerima putusan yang dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim.

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800 Juta, subsider tiga bulan penjara.

Atas perbuatannya, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama

Kasus berawal dari adanya informasi masyarakat jika ada warga asing yang memiliki narkotika yang berada di wilayah Denpasar. Kemudian, berbekal informasi itu, lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap orang asing tersebut.

Penangkapan terhadap terdakwa Samuel Pierre Danguy Lapisardi dilakukan dirumah kontrakan nya yang beralamat di Jalan Danau Tondano, Denpasar Selatan, dan saat penangkapan terdakwa sedang sendirian.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan ganja dengan berat bersih 32,89 gram, hasis 15,83 gram dan sabu dengan berat 0,52 gram netto.

Kemudian, dalam uraian JPU sebelumnya, bahwa terdakwa mengakui telah membeli narkotika berupa kristal bening sabu, ganja dan hasis seharga Rp8.700.000 dari seseorang yang berada di Gili Air Lombok. Narkotika tersebut dibeli terdakwa untuk digunakan sendiri.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019