Itu tidak spesifik minta anggaran untuk penanganan pelanggaran HAM berat. Anggaran secara keseluruhan kejaksaan memang perlu ditambah, tidak spesifik untuk HAM
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung HM Prasetyo memberikan klarifikasi kenaikan anggaran yang diajukan Kejaksaan Agung untuk 2020 tidak hanya untuk pelanggaran HAM berat, melainkan operasional lembaga itu secara umum.

"Itu tidak spesifik minta anggaran untuk penanganan pelanggaran HAM berat. Anggaran secara keseluruhan kejaksaan memang perlu ditambah, tidak spesifik untuk HAM," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pengajuan kenaikan anggaran itu telah disesuaikan dengan kebutuhan.

Sementara terkait kritik anggota DPR RI tentang kinerja Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat mandeg, Prasetyo mengatakan kendala penyelesaian tidak di lembaga yang dipimpinnya itu.

Sebanyak 10 penyelidikan pelanggaraan HAM berat yang belum ditindaklanjuti Jaksa Agung adalah penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, peristiwa Mei 1998, peristiwa Talangsari, kasus Wamena, peristiwa Wasior, peristiwa Jambu Keupok, peristiwa Simpang KKA dan Rumoh Geudong.

Untuk pelanggaran HAM berat itu, ujar dia, penyidikan dilakukan melanjutkan hasil penyelidikan Komnas HAM, tetapi hasil penyelidikan itu dinilainya belum lengkap.

"Jaksa kami mengatakan hasil penyelidikan Komnas HAM belum memenuhi syarat untuk diajukan ke penyidikan, mau apa lagi, masa mau dipaksakan? Kita lihat faktanya saja," ucap Jaksa Agung.

Prasetyo mengatakan penegakan hukum harus berjalan di atas koridor hukum.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Selasa (3/9), Wakil Jaksa Agung Arminsyah meminta kenaikan anggaran untuk program penanganan dan penyelesaian perkara pidana khusus, pelanggaran HAM berat dan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp285,677 miliar.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019