Ratusan satwa ini dibawa dari Papua menggunakan Kapal Motor Senja Persada
Surabaya (ANTARA) - Penyelundupan ratusan satwa langka dan dilindungi asal Papua yang dibawa menggunakan kapal laut tujuan Surabaya digagalkan oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kobul Syarin Ritonga menyebut terdapat 147 satwa yang diamankan, mayoritas adalah burung berbagai jenis.

"Dari 147 satwa yang kami amankan, 145 di antaranya adalah burung, serta tiga lainnya adalah tanduk rusa," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Baca juga: Balai Karantina Lampung gagalkan pengiriman 910 ekor satwa liar

Wadir Polairud Ritonga merinci terdapat empat jenis dari 145 burung yang diamankan, yaitu 27 ekor Jagal Papua, 92 ekor Cucak Papua, 22 ekor Kasturi dan seekor Koak Papua

"Ratusan satwa ini dibawa dari Papua menggunakan Kapal Motor Senja Persada yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujarnya.

Dini hari tadi, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menggeledah Kapal Motor Senja Persada yang sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Selain mengamankan ratusan satwa langka tersebut, polisi meringkus empat pelaku, masing-masing berinisial H, R, I dan Y, semuanya tercatat sebagai warga Kota Surabaya.

"Di dalam kapal itu terdapat tujuh orang, namun hanya empat orang yang kami tangkap untuk penyelidikan lebih lanjut. Tiga orang lainnya adalah anak buah kapal atau ABK, kami lepas," katanya.

Baca juga: Polda Riau tangkap sindikat perdagangan satwa dilindungi

Para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 jucto Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kalau terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana lima tahun penjara," ucap AKBP Ritonga.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019