Saya mendorong KLHK bentuk gugus tugas khusus di tiap daerah...
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk gugus tugas khusus di setiap daerah untuk mencegah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kondisinya harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak.

"Saya mendorong KLHK bentuk gugus tugas khusus di tiap daerah dengan tugas pokok dan fungsi menerapkan upaya dan langkah-langkah preventif mencegah Karhutla," kata Bamsoet di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Langit merah Jambi gara-gara fenomena hamburan mie
Baca juga: Ganjar minta pengebom air untuk padamkan kebakaran hutan Gunung Slamet
Baca juga: Karhutla, upaya pencegahan dinilai lebih efektif untuk mengatasinya


Dia menjelaskan, dari catatan historis kasus Karhutla, Kementerian LHK perlu mengambil inisiatif untuk membentuk gugus tugas pada tingkat daerah yang Tupoksi-nya melakukan atau menerapkan langkah-langkah preventif mencegah Karhutla.

Kekuatan gugus tugas seperti itu menurut dia, akan sangat ideal jika bersumber dari sinergi antara aparatur sipil pusat dan daerah, TNI/Polri serta masyarakat adat dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

"Selain mencegah pengrusakan atau pembakaran oleh manusia, sangat penting bagi gugus tugas seperti ini juga berkoordinasi dengan BMKG untuk mengetahui kecenderungan cuaca, khususnya dalam periode musim kering atau panas," ujarnya.

Dia menilai, gugus tugas itu patut dilengkapi dengan peralatan yang memadai agar mampu responsif pada saat dibutuhkan.

Menurut Bamsoet, di wilayah manasaja yang memerlukan penguatan gugus tugas seperti itu bisa dipetakan berdasarkan catatan historis kasus Karhutla dan perilaku serta kecenderungan masyarakat setempat.

Selain itu, Bamsoet menilai potensi Karhutla yang nyaris menjadi rutinitas di Indonesia, seharusnya bisa diperkecil dengan upaya-upaya preventif yang efektif dan itu bisa direalisasikan jika ada kemauan baik dan kesungguhan dari semua pihak.

Menurut dia, apabila langkah itu bisa dilaksanakan dengan konsisten dan sungguh-sungguh, Peraturan Pemerintah (PP) No.45 tahun 2004 bisa mencegah atau meminimalisir potensi Karhutla.

"PP ini memberi wewenang kepada sejumlah pihak pada tingkat daerah untuk menjaga atau melindungi hutan dari aksi pengrusakan atau pembakaran hutan untuk tujuan apa pun," ujarnya.

Bamsoet menilai PP No.45 tahun 2004 menjadi pijakan hukum untuk membangun sistem atau mekanisme kerja bersifat preventif dan yang terpenting adalah kemauan semua pemerintah daerah untuk peduli pada hutan.

Menurut dia, dengan kepedulian, pemerintah daerah bisa menggerakkan semua potensi daerah setempat, termasuk masyarakat adat, untuk mencegah aksi pembakaran atau pengrusakan hutan.

Baca juga: Pelaku pembakaran lahan Kalsel kembali diringkus polisi
Baca juga: ACT Madiun galang dana untuk korban asap di Sumatra dan Kalimantan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019