Mentok, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar sayembara untuk memudahkan penangkapan terhadap pelaku pembakaran lahan dan hutan yang ada di daerah itu.

"Sayembara ini terbuka, bagi yang dapat menangkap dan membuktikan pelaku pembakaran hutan dan lahan akan diberi hadiah," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan di Mentok, Senin.

Sayembara berhadiah tersebut digelar sebagai salah satu upaya Polres Bangka Barat untuk meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di daerah itu.

"Saya kan memberikan hadiah berupa telepon seluler kepada siapa saja yang berhasil menangkap atau melaporkan langsung pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Bangka Barat," ujarnya.

Baca juga: Sudah 9 perusahaan jadi tersangka karhutla
Baca juga: Garuda berikan kompensasi penumpang akibat keterlambatan pesawat


Selain meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pencegahan karhutla, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pembakaran.

Sanksi tegas akan dilakukan bagi individu atau korporasi yang terbukti melakukan pembakaran hutan atau lahan.

"Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan harus berjalan tanpa pandang bulu," katanya.

Ia mengatakan, sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan cukup berat, yaitu ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Kebakaran hutan dan lahan di daerah itu semakin marak, pada medio Agustus-September sudah terjadi lebih dari 40 kejadian kebakaran.

"Kami bersama instansi terkait serius dalam penanganan ini, kami harapkan bantuan seluruh warga agar membantu tugas dan berperan aktif dalam pencegahan karhutla," katanya. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019