"Diberlakukan seperti biasa, ganjil genap berlaku seperti biasa di semua ruas pukul 06.00-10.00 WIB pagi,
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada Rabu pagi ini mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada 25 ruas jalan sesuai aturan.

"Diberlakukan seperti biasa, ganjil genap berlaku seperti biasa di semua ruas pukul 06.00-10.00 WIB pagi," kata kata Kasubdit Penegakan Hukun Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polisi siapkan kamera tilang elektronik di mobil patroli

Selain kembali memberlakukan aturan ganjil genap pada pagi ini, Polda Metro Jaya juga tidak kembali melakukan rekayasa lalu lintas, karena belum adanya laporan terkait demo mahasiswa yang kembali dilakukan untuk menolak Revisi KUHP di depan DPR RI seperti Selasa (24/9) kemarin.

Sebanyak 25 ruas jalan yang terdampak ganjil genap itu adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Panglima Polim.
Baca juga: Jalur ganjil genap akan dipasangi 81 kamera tilang elektronik

Lalu, Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun).

Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Baca juga: Penumpang TransJakarta di Halte Pramuka bertambah sejak ganjil genap

Selain itu, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Sebelumnya, aksi demo yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung DPR RI berakhir ricuh pada Selasa (23/9).

Para mahasiswa tersebut menuntut untuk bertemu dengan pimpinan DPR RI berharap RKUHP tidak diproses lebih lanjut. Mahasiswa juga menuntut pencabutan sejumlah RUU lain, termasuk UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019