Fokus minggu ini adalah keterlibatan korporasi yang diduga lalai dalam rangka untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di mana lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut, tetapi korporasi tidak melakukan langkah penc
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak satu lagi korporasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah sehingga jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 15 di sejumlah daerah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan setelah menetapkan status tersangka kepada PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK), Polda Kalimantan Tengah kini menetapkan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar sebagai tersangka.

"Fokus minggu ini adalah keterlibatan korporasi yang diduga lalai dalam rangka untuk mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di mana lahan konsesi yang seharusnya menjadi tanggung jawab korporasi tersebut, tetapi korporasi tidak melakukan langkah pencegahan secara dini untuk antisipasi karhutla," ujar Dedi Prasetyo.

Baca juga: Sudah terjadi 173 kasus karhutla di Pekanbaru

Sehari sebelumnya, Polda Lampung menetapkan PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PTPN 7, PT Paramitra Mulya Lampung dan PT Sweet Indo Lampung yang memiliki beberapa lahan konsesi sebagai tersangka kebakaran hutan.

Sedangkan Polda Riau telah menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) sebagai tersangka. Kemudian, PT Bumi Hijau Lestari (BHL) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan.

Selanjutnya, PT Mega Anugerah Sawit (MAS) menyandang status sebagai tersangka karhutla di Jambi.

Baca juga: Korporasi jadi tersangka karhutla bertambah lagi jadi 14

Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yakni PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT).

Sementara Polda Kalimantan Barat juga menetapkan dua tersangka, yakni PT Surya Agro Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Badan Reserse Kriminal Polri pun menetapkan satu korporasi sebagai tersangka karhutla, yakni PT Adei Plantation.

Baca juga: Greenpeace desak sanksi signifikan korporasi penyebab karhutla

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019