Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria paruh baya di Aceh Besar karena diduga menjual satwa dilindungi yakni dua ekor anak macan dahan (neofelis diardi).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, tersangka berinisial HR (42), ditangkap di rumahnya di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (2/10).

Baca juga: Macan dahan masuk ke permukiman warga di Palangka Raya

Baca juga: BKSDA ungsikan dua macan dahan di Pasaman Barat

Baca juga: Populasi macan dahan Kalimantan terancam pembukaan lahan


"Tersangka ditangkap karena menjual dua ekor anak macan dahan atau kucing hutan atau kuwuk kepada polisi yang memakai baju preman," sebut AKP M Taufiq.

AKP M Taufiq menyebutkan, penangkapan tersangka HR berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (2/10) sekira pukul 12.00 WIB, ada warga memperjualbelikan satwa dilindungi.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi tersangka HR.

Kepada polisi yang menyamar, tersangka HR menyebutkan anak macan dahan tersebut dijual dengan harga Rp300 ribu per ekor. Setelah disepakati harga, transaksi jual beli pun terjadi.

"Petugas yang menyamar mendatangi rumah HR dan menyerahkan uang Rp600 ribu. Setelah uang diberikan, tersangka HR menyerahkan dua ekor anak macan dahan dalam kardus," AKP M Taufiq.

Setelah transaksi jual beli dilakukan, petugas langsung menangkap tersangka HR. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan anak macan dahan tersebut dari anak kandungnya di Babahrot, Aceh Barat Daya. Satwa dilindungi tersebut dikirim melalui angkutan umum L300.

"Dua anak macan dahan tersebut didapat anak kandung tersangka HR dengan cara menangkapnya di perkebunan di Kabupaten Aceh Barat Daya, sekitar dua minggu lalu," kata AKP M Taufiq.

AKP M Taufiq menyebutkan, tersangka HR dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019