Jakarta (ANTARA) - Amerika Serikat dalam waktu dekat akan segera menyelesaikan kesepakatan dengan Prancis dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengenai pajak untuk perusahaan teknologi skala global.

"Kami belum ada kesepatakan, tapi, kami semakin dekat ke arah tersebut," kata Menteri Keuangan AS, Steven Mnuchin, dikutip dari AFP.

Prancis mulai tahun ini memberlakukan aturan sendiri mengenai pajak digital untuk pendapatan kotor, bukan keuntungan. Kebijakan ini mengundang protes dari Presiden AS Donald Trump, dia berencana mengenakan tarif baru untuk anggur (wine) dari Prancis.

Agustus kemarin, Prancis setuju untuk mengembalikan pajak yang diambil atas formula yang belum disepakati secara internasional.

AS menginginkan perjanjian yang terlalu luas mengenai pajak perdagangan digital melalui forum ekonomi G-20, di bawah OECD.

Undang-undang Eropa mengizinkan perusahaan besar dari Amerika dapat mendeklarasikan keuntungan di blok mana pun selama berada dalam satu yurisdiksi. Contoh yurisdiksi dengan pajak rendah adalah Irlandia dan Belanda.

Britania Raya juga sudah mengumumkan rencana pajak yang sama setelah perusahaan teknologi banyak dikecam karena dinilai berupaya mengeksploitasi aturan fiskal agar mendapatkan pajak yang kecil sementara keuntungan mereka meroket.

Baca juga: Kemenkeu catat pembayaran pajak melalui e-commerce capai Rp59,7 miliar
Baca juga: Pemerintah diminta tidak buru-buru reformulasi perusahaan digital
Baca juga: Konsumsi jasa digital di Indonesia 2018 mencapai Rp93 triliun

 

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2019