Kasus penyelundupan satwa dilindungi

  • Sabtu, 9 November 2019 15:35 WIB

Petugas BKSDA Lampung menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penyelundupan satwa di lokasi Pusat Penyelamat Satwa Lampung, Lampung, Sabtu (9/11/2019). BKSDA Lampung bersama Petugas Flight Protecting Indonesia's Birds berhasil menangkap satu orang terduga pelaku penyelundupan burung beserta 1.500 ekor burung diantaranya jenis dilindungi seperti Ekek keling (Cissa thalassina), Serindit Melayu (Loriculus galgulus), Cililin (Platylophus gelericulatus) dan Cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis). ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.

Petugas BKSDA Lampung menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus penyelundupan satwa di lokasi Pusat Penyelamat Satwa Lampung, Lampung, Sabtu (9/11/2019). BKSDA Lampung bersama Petugas Flight Protecting Indonesia's Birds berhasil menangkap satu orang terduga pelaku penyelundupan burung beserta 1.500 ekor burung diantaranya jenis dilindungi seperti Ekek keling (Cissa thalassina), Serindit Melayu (Loriculus galgulus), Cililin (Platylophus gelericulatus) dan Cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis). ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait