Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi maupun media sosial menghancurkan hambatan struktural, bahasa, dan bahkan, ideologis di antara individu dan kelompok
Bali (ANTARA) - Wakil Indonesia untuk Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN (AICHR) Yuyun Wahyuningrum mengatakan bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta media sosial mengubah setiap individu menikmati kebebasan dan haknya.

"Kita hidup di era digital di mana kemajuan teknologi informasi dan komunikasi maupun media sosial telah mengubah cara kita untuk berinteraksi dan saling mempengaruhi dalam masyarakat. Ini juga mengubah cara kita menikmati kebebasan dan hak, saat ini," kata Yuyun Wahyuningrum di Nusa Dua, Bali, Minggu.

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, menurut Yuyun, telah membentuk cara setiap individu mengembangkan dan menyebarluaskan informasi serta menentang norma-norma politik dan sosial.

"Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi maupun media sosial menghancurkan hambatan struktural, bahasa, dan bahkan, ideologis di antara individu dan kelompok," ujar dia.

Baca juga: LBH: UU ITE ancam demokrasi

Sementara itu, teknologi informasi dan komunikasi serta media sosial berkontribusi pada peningkatan perlindungan hak.

"Itu juga menimbulkan pertanyaan serius tentang potensi bahaya terhadap hak asasi manusia dan kebebasan," kata dia.

Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut Yuyun, masyarakat di dunia, termasuk di kawasan ASEAN, setidaknya mengalami tiga jenis gangguan informasi: dis-informasi, mis-informasi dan mal-informasi.

Baca juga: Peneliti: berita palsu kekang kebebasan sipil di ASEAN

"Kita juga harus mengakui peran sektor swasta dalam kurasi konten, penggunaan kecerdasan buatan dan penciptaan platform digital yang menjadi ciri realitas baru kebebasan berekspresi di ASEAN," kata dia.

Yuyun menilai bahwa sektor swasta cenderung memiliki kekuatan luar biasa atas ruang digital dengan bertindak sebagai pintu gerbang untuk informasi dan sebagai perantara ekspresi.

"Sementara kita semua sepakat bahwa hak asasi manusia dan kebebasan mendasar harus dilindungi baik secara offline maupun online. Ada kekhawatiran mengenai kemampuan dan kapasitas masyarakat dan negara untuk merespons implikasinya selanjutnya terhadap hak asasi manusia," ucapnya.

Baca juga: AICHR: kebebasan berpendapat dijamin hukum internasional, regional

Baca juga: Dubes: deklarasi HAM ASEAN lindungi kebebesan berpendapat

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2019