"Agenda amendemen terbatas UUD 1945 patut ditolak karena berpotensi menjadi 'bola liar' yang dapat dimanfaatkan oleh elite politik," ujar Direktur DEEP Yusfitriadi, di kantornya, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Cibinong, Bogor (ANTARA) - Gerakan Untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) bentukan Democracy, Electoral, Empowerment and Partnership (DEEP) dan sejumlah Non Government Organization (NGO) menyatakan menolak adanya amendemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945, dengan alasan khawatir ada "bola liar".

"Agenda amendemen terbatas UUD 1945 patut ditolak karena berpotensi menjadi 'bola liar' yang dapat dimanfaatkan oleh elite politik," ujar Direktur DEEP Yusfitriadi, di kantornya, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.
Baca juga: Pimpinan MPR kunjungi PHDI serap masukan amendemen

Menurutnya, amendemen itu bukan hanya untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan untuk menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), melainkan dianggapnya merusak tata negara hanya demi pemenuhan ambisi kekuasaan.

"Upaya untuk mendudukkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dapat mengacaukan konstruksi presidensialisme dan mekanisme checks and balances dalam relasi Presiden-DPR yang coba diperkuat lewat amendemen terdahulu maupun praktik politik dalam dua dekade terakhir," ujarnya pula.

Ia mengatakan, alih-alih memperkuat kedaulatan rakyat dengan mengembalikan kewenangan MPR untuk menyusun GBHN, malah berpeluang mempersempit ruang partisipasi publik dan mendegradasi daulat rakyat. Menurutnya, yang perlu ditingkatkan justru kuantitas maupun kualitas dalam penyusunan rencana pembangunan.

Yusfitriadi menyebutkan, jika kontrol terhadap capaian dan anggaran pembangunan ingin dijalankan secara efektif dan efisien, jalan pertamanya bukanlah penyusunan GBHN oleh MPR, melainkan optimalisasi mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

"Tujuan untuk mewujudkan pembangunan berkesinambungan juga dapat dijalankan bukan melalui penyusunan GBHN oleh MPR, tetapi melalui penguatan koordinasi antarlembaga serta melalui transfer kekuasaan antarperiode pemerintahan dengan memperhatikan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang terintegrasi," ujarnya pula.
Baca juga: DPR belum pernah bicarakan wacana tiga periode jabatan Presiden

Menurut pula, alasan penyusunan GBHN oleh MPR untuk mewujudkan pembangunan komprehensif merupakan hal yang sulit diterima, sebab saat ini tuntutan perencanaan pembangunan nasional berbasis UU No. 25 Tahun 2004 cukup integratif dan komprehensif, termasuk meliputi koordinasi antara unsur-unsur pemerintah dan rakyat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antara pihak eksekutif dan legislatif.

"Dengan demikian, langkah perbaikan praktik ketatanegaraan, termasuk dengan memajukan budaya politik demokratis, menjadi jauh lebih mendesak dibandingkan mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara," katanya lagi.

GIAD merupakan gerakan yang dibentuk secara bersama khusus menanggapi isu amendemen UUD 1945. Selain DEEP, di dalamnya juga ada JPPR, IBC, Exposit Strategic, FITRA, TePI Indonesia, KIPP, Formappi, dan LIMA Indonesia.
Baca juga: Masih perlukah Amendemen UUD 45?

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020