"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengetahuannya yang saat itu masih menjabat Sekda atas perintah tersangka RY meminta kepada beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk dilakukan pengumpulan uang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara
Jakarta (ANTARA) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor 2013-2019, Adang Suptandar, dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal perintah mengumpulkan uang oleh mantan Bupati Bogor 2008-2014, Rachmat Yasin (RY).

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pengetahuannya yang saat itu masih menjabat Sekda atas perintah tersangka RY meminta kepada beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk dilakukan pengumpulan uang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

KPK, Senin, memanggil Adang sebagai saksi untuk tersangka Rachmat dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi.

KPK telah mengumumkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Dalam kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Baca juga: Bupati Bogor divonis 5,5 tahun penjara

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rachmat pada 8 Mei 2019 telah menjalani masa hukuman terkait perkara korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung.

Rachmat saat itu divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, karena menerima suap senilai Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020