Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik Ali Mukartono menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.

Ali Mukartono adalah eks Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Burhanuddin berpesan kepada Ali bahwa ada tiga penekanan tugas yang harus dilaksanakan, yakni untuk mengawasi penanganan perkara korupsi yang tidak hanya semata-mata fokus pada pendekatan represif, tetapi juga menyeimbangkan pendekatan represif dan preventif.

"Proaktif untuk menciptakan sistem antikorupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintah di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Kedua, Ali Mukartono diminta berhati-hati dalam menangani perkara atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan ‎dana desa.

Baca juga: Kejati siapkan program Jaga Desa awasi dana desa di Sulsel

Baca juga: 473 Kades tersandung masalah hukum dana desa selama 2015-2019


"Hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan adanya mens rea (sikap batin jahat) dalam perbuatan tersebut," katanya.

Ali juga diminta untuk mengutamakan langkah pencegahan sebelum melakukan langkah penindakan sehingga dampak tidak tersalurkannya dana desa dapat diminimalisasi.

Ketiga, Burhanuddin meminta Ali menangani perkara tindak pidana korupsi di tengah berlangsungnya perhelatan Pilkada 2020 dengan senantiasa berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019.

"Ini harus diperhatikan agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisasi dan dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam pilkada," katanya.

Selain melantik Ali Mukartono sebagai Jampidsus, pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin juga melantik dua pejabat lainnya, yakni Sunarta sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Mangihut Sinaga ‎sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pembinaan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020