Ada tiga korban komplotan ini dengan kerugian mencapai Rp82,8 juta. Korban berusia antara 54 hingga 66 tahun
Banda Aceh (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap empat tersangka komplotan penipuan batu merah delima palsu dan berhasil menipu korban puluhan juta rupiah.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Kamis, mengatakan ke empat tersangka merupakan warga luar Aceh. Mereka menyasar korban yang berumur.

"Empat tersangka yakni berinisial AA, FD, BH, dan AM. Ada tiga korban komplotan ini dengan kerugian mencapai Rp82,8 juta. Korban berusia antara 54 hingga 66 tahun," kata Kapolresta.

Baca juga: Polres Kupang Kota amankan 13 dus masker hendak dikirim ke Jakarta
Baca juga: Polres Jakarta Utara ambil diskresi khusus terkait masker sitaan


Didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan para tersangka ditangkap disebuah penginapan di kawasan Ajun, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

Penangkapan komplotan penipuan batu delima tersebut berdasarkan tiga laporan polisi yang disampaikan tiga korban. Para korban mengaku tertipu antara Rp10 juta hingga Rp60 juta.

Kapolresta menyebutkan dugaan penipuan yang dilakukan komplotan tersebut berawal dari seorang pelaku menemui korban menanyakan alamat seseorang dengan dalih menawarkan batu delima.

"Pelaku juga menawarkan batu delima kepada korban. Pelaku juga meyakinkan korban khasiat batu delima tersebut. Tidak lama berselang, datang tersangka lain. Mereka mengaku tidak selain mengenal," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Rekan tersangka juga berupaya meyakinkan korban. Tersangka juga berupaya meyakinkan korban mencari pembeli. Apabila ada yang membeli batu delima, korban akan mendapat keuntungan.

Setelah merasa yakin, korban memberikan sejumlah uang yang diminta tersangka. Kemudian, pelaku membawa korban ke sebuah masjid beribadah untuk mengaktifkan khasiat batu delima tersebut.

"Setelah beribadah, korban melihat mobil tersangka tidak ada lagi. Merasa tertipu, korban melapor kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan 14 kendi kecil warna keemasan, enam batu mainan menyerupai batu delima merah, dua kaca mata dua penutup kepala, kartu identitas pelaku, serta satu mayam emas.

"Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.

Baca juga: Bea Cukai beberkan cara terhindar dari penipuan
Baca juga: Polres Asahan tangkap sindikat penipuan mata uang asing
Baca juga: Bareskrim kembangkan penyidikan kasus penipuan terhadap Putri Arab

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020