Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka HS terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfimasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK apresiasi putusan hakim tak terima praperadilan Nurhadi dkk

Tiga saksi, yakni Devi Chrisnawati seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta dua saksi berprofesi wiraswasta masing-masing Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto.

Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya. Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Baca juga: KPK cari tersangka Nurhadi dan Harun di 13 titik

KPK pada 16 Desember 2019 menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap perkara di MA

Baca juga: KPK tidak temukan DPO Nurhadi CS saat geledah kantor di Jaksel

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020