Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak merasa bersalah
Bandung (ANTARA) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa oleh majelis hakim divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah atas kasus suap Meikarta.

"Menjatuhkan pidana kepada Iwa Karniwa dengan hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 1 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim, Daryanto di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu.

Majelis hakim berkesimpulan bahwa tidak ada hal-hal yang dapat dilihat sebagai penghapusan kesalahan bagi Iwa. Sehingga Iwa tetap dinyatakan bersalah meski mantan sekda itu bersikukuh selama persidangan tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Sidang pembelaan kasus Meikarta, Iwa Karniwa minta dibebaskan

Maka dari itu, hal tersebut dinyatakan sebagai unsur yang memberatkan hukuman bagi Iwa. Selain itu, Iwa juga dianggap tidak membantu upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa juga tidak merasa bersalah," kata hakim.

Meski demikian, hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan bagi hukuman Iwa. Menurut hakim, Iwa dianggap bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa sudah lama mengabdi (pegawai negeri sipil) selama 34 tahun, sebelum perkara ini terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa juga punya tanggungan keluarga," tuturnya.

Baca juga: Iwa Karniwa dituntut 6 tahun penjara terkait suap perizinan Meikarta

Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu sebagaimana diatur menurut Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya Jaksa menuntut Iwa untuk dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga: Sidang pemeriksaan terdakwa, Iwa Karniwa bantah terima suap Meikarta

Baca juga: Jaksa KPK hadirkan Aher dan Deddy Mizwar pada sidang Iwa Karniwa


Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020