Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta operator telekomunikasi menjaga kualitas jaringan selama kebijakan kerja dari rumah, work from home/WFH, dalam situasi darurat pandemi virus corona, COVID-19.

Imbauan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan COVID-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika.

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate negatif corona

Baca juga: Mulai besok, pemerintah buka akun "chatbot" WhatsApp soal corona


"Operator Telekomunikasi agar menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat COVID-19," kata Johnny saat jumpa pers yang disiarkan secara streaming, Kamis.

Kementerian meminta operator telekomunikasi melakukan optimasi, operasional dan pemeliharaan atau perbaikan jaringan, termasuk untuk Base Transceiver Station atau BTS dan perangkat telekomunikasi lainnya.

Sambil melakukan optimasi, Kominfo meminta operator seluler untuk tetap mematuhi aturan pemerintah tentang pembatasan interaksi dan physical distancing, menjaga jarak aman.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020, pemerintah juga akan memasang aplikasi TRACETOGETHER di ponsel pasien yang positif terinfeksi virus corona.

Pemasangan aplikasi merupakan bentuk untuk mendukung Surveilans Kesehatan dengan metode tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing, (pembatasan).

Aplikasi TRACETOGETHER, yang terhubung dengan Kementerian Kesehatan, juga akan memberikan warning atau peringatan jika pasien melewati lokasi isolasi.

TRACETOGETHER, yang dikembangkan bersama operator seluler, memiliki fitur tracking, yang dapat melihat "log" pergerakan pasien positif COVID-19 selama 14 hari ke belakang.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pelacakan, pemerintah akan memberikan peringatan kepada nomor yang berada di sekitar pasien positif COVID-19 untuk segera menjalankan protokol Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Apikasi ini akan terhubung ke berbagai operator seluler agar menghasilkan visualisasi yang sama.

Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 bersifat khusus, hanya berlaku untuk keadaan darurat wabah hingga keadaan kondusif dan status darurat berakhir.


Baca juga: TV kabel Indonesia lebih gencar tayangkan iklan virus corona

Baca juga: Pemerintah akan pasang aplikasi lacak penyebaran corona

Baca juga: Menkominfo ajak masyarakat bijak berinternet saat "social distancing"

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020